Berada pada Kawasan Karst, permohonan IPR PT. Mugi Gangsar Lestari Kabupaten Tulungagung Diizinkan Secara Bersyarat.
dpmptsp.jatimprov.go.id - Berada pada Kawasan Lindung Geologi berupa Kawasan Karst, permohonan IPR PT. Mugi Gangsar Lestari Kabupaten Tulungagung diizinkan secara bersyarat. Sebelumnya, PT. Mugi Gangsar Lestari mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) pada tanggal 4 November 2020 untuk kegiatan Pembangunan SPBU di lahan seluas ± 3.135...
Read More