Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa TimurĀ  sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2021 terdiri dari atas :

  • Sekretariat, terdiri atas:
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    • Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional, yang melaksanakan tugas dalam Substansi dan Sub substansi sesuai keahliannya.

Kelompok Substansi dan Sub Substansi dipimpin oleh Koordinator dan Sub Koordinator yang tugas dan fungsinya diatur dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/35/KPTS/013/2022 tentang Tugas Kelompok Sub-Substansi dan Tugas Sub-Koordinator di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur