Blog

Berada pada Kawasan Karst, permohonan IPR PT. Mugi Gangsar Lestari Kabupaten Tulungagung Diizinkan Secara Bersyarat.

  |   berita SPP, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Berada pada Kawasan Lindung Geologi berupa Kawasan Karst, permohonan IPR PT. Mugi Gangsar Lestari Kabupaten Tulungagung diizinkan secara bersyarat.

Sebelumnya, PT. Mugi Gangsar Lestari mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) pada tanggal 4 November 2020 untuk kegiatan Pembangunan SPBU di lahan seluas ± 3.135 m², berlokasi di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pengendalian Ketat Skala Regional di Provisi Jawa Timur, serta berdasarkan berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung, bahwa kegiatan yang diajukan berada pada Kawasan Lindung Geologi berupa Kawasan Karst.

Sementara itu, kemarin, Senin, (14/12) telah dilakukan peninjauan lapangan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur bersama PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, Bappeda Kabupaten Tulungagung, PUPR Kabupaten Tulungagung, Disperindag Kabupaten Tulungagung, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung di titik lokasi rencana usaha PT. Mugi Gangsar Lestari.

Isnugroho, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian menyampaikan bahwa “untuk memproses IPR ini perlu dilakukan peninjauan lapangan agar dapat diketahu kesesuaian lokasi dengan rencana kegiatan usahanya”.

Isnugroho menambahkan, ”perlu diketahui pula bahwa Kabupaten Tulungagung telah melakukan evaluasi bentang alam karst, sedangkan draft terkait kawasan hutan alam di Kabupaten Tulungagung, progresnya masih dalam evaluasi akhir di badan geologi”.

Setelah dilakukan tinjau lapangan serta rapat evaluasi bersama, maka diputuskan secara umum terkait permohonan IPR tersebut diijinkan secara bersyarat, namun tidak boleh merubah bentang alam, serta perlu pertimbangan bentuk konstruksi dan kondisi eksisting terhadap lokasi yang dimohon, karena kawasan karst memiliki fungsi sebagai resapan, agar proses penanganan limbah dapat berkoordinasi dengan DLH Kab Tulungagung.

Sebagai informasi bahwa Kawasan Kasrt dapat diartikan sebagai sebuah bentuk permukaan bumi yang pada umumnya dicirikan dengan adanya depresi tertutup (closed depression), drainase permukaan, dan gua. Daerah ini dibentuk terutama oleh pelarutan batuan, kebanyakan batuan gamping. (ds)