Blog

Terus Lakukan Eskalasi Pelayanan Publik, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Selenggarakan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Pasuruan

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id  –  Tahun 2022 merupakan tahun pemulihan ekonomi bagi Republik Indonesia tak terkecuali Jawa Timur. Setelah diterjang badai pandemi covid-19 selama 3 tahun berturut-turut, kini saatnya Jawa Timur melakukan langkah preventif, kuratif dan promotif dalam masa transisi endemi covid-19. Hal ini terbukti dengan tumbuhnya perekonomian Jawa Timur sebesar 5,20 persen jika dibanding kuartal I-2021 secara Year over Year (YoY).

Untuk diketahui bahwa secara YoY, pertumbuhan nasional sebesar 5,01 persen. Sedangkan Jawa Barat sebesar 5,61 persen, lalu diikuti Jawa Timur pada urutan kedua sebesar 5,20 persen, kemudian Jawa Tengah sebesar 5,16 persen, Banten sebesar 4,97 persen, DKI Jakarta sebesar 4,63 persen dan DI Yogyakarta pada posisi 2,91 persen.

Pencapaian tersebut merupakan hasil akumulasi dari langkah sinergis seluruh komponen baik pemerintah maupun masyarakat termasuk pelaku usaha yang tetap optimis dalam melaksanakan kegiatan usahanya di Jawa Timur. Tidak dapat dipungkiri bahwa spirit of change berupa Optimis Jatim Bangkit memberikan ruh positif dalam pergerakan ekonomi disetiap lini di Jawa Timur.

Dengan mengusung semangat Optimis Jatim Bangkit pula, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur secara konsisten melakukan eskalasi pelayanan kepada masyarakat dengan salah satunya berupa penyelenggaraan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Jawa Timur.

Agenda Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Jawa Timur tersebut diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022 di Royal Tretes View Pasuruan yang dihadiri oleh 38 pelaku usaha dari berbagai sektor usaha di Jawa Timur. Pada kesempatan terbaik, Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Jawa Timur ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, Kus Adiyanto yang mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono yang berhalangan hadir dikarenakan sedang menghadiri agenda kedinasan lain di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Alur kegiatan yang dipandu oleh Samsul Arifin selaku Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berlangsung sangat apik. Dapat terlihat dari antusiasme peserta yang tak kunjung surut hingga ujung acara, interaksi aktif terbangun antara pemateri dan peserta pada sesi tanya jawab yang menghasilkan feedback positif seputar penerapan perizinan berusahanya pada sistem OSS RBA di Jawa Timur.

Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Jawa Timur kali ini memiliki fokus terhadap kesesuaian isian data pada sistem OSS RBA pelaku usaha terhadap isian data legalitas berupa akta perusahaan.  Untuk mempermudah pelaku usaha dalam menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dilakukan, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Dalam sambutannya, Kus Adiyanto menjelaskan bahwa pentingnya pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian maksud dan tujuan perusahaan dengan mengikuti penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 sebagai tahap awal dalam rangkaian perizinan berusaha pada OSS RBA. Dan pada kesempatan yang sama pula disampaikan bahwa agar pelaku usaha tetap menaruh perhatian terhadap penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal sebagai salah satu kewajiban yang menyertai kegiatan usaha yang dilakukan.

“Besar harapan dalam penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Jawa Timur ini adalah isian data yang benar dan valid pada OSS RBA pelaku usaha, sehingga tidak mengalami kesulitan dalam penyampaian LKPM-nya, sesuai dengan jangka waktu pelaporan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM-RI”, tutur Kus Adiyanto.(EK)