Blog

Sosialisasikan JOSS di Kabupaten/Kota di Jawa Timur, DPMPTSP Jatim Siap Wujudkan Optimis Jatim Bangkit

  |   berita datin, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Guna menjalin sinergi dengan Kabupaten/Kota di Jawa Timur, khususnya terkait masalah perizinan, DPMPTSP Jawa Timur menggelar rapat fasilitasi perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi yang dalam proses perizinannya menggunakan aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS). Bertempat di ruang Probolinggo Region Investment Center (PRIC) yang berada di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo, rapat yang digelar pada tanggal 25 Oktober 2022 dihadiri oleh perwakilan DPMPTSP dari 3 Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan. Agenda dari rapat ini adalah untuk sharing dan diskusi terkait perizinan yang ada di Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan yang menjadi kewenangan provinsi, sekaligus mensosialisasikan aplikasi JOSS yang memiliki fitur-fitur yang mengakomodir proses perizinan sesuai kebutuhan pemohon maupun OPD terkait sehingga proses pengajuan hingga terbitnya izin menjadi lebih efektif dan efisien.

Acara ini dibuka oleh Kristiana Ruliani selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten Probolinggo. Dalam sambutannya, Kristiana mengucapkan terimakasih kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Timur yang telah mengadakan rapat fasilitasi perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur dan berharap acara ini dapat meningkatkan sinergi antara DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa Timur, terutama terkait perizinan berusahanya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Yuswanto, Koordinator Substansi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Yuswanto mengatakan dalam upaya mengatasi permasalahan perizinan berusaha di Jawa Timur, maka dibuatlah beberapa upaya. Salah satu upayanya adalah membuat sistem perizinan yang berbasis elektronik, yang kemudian dinamai Jatim Online Single Submission (JOSS). Saat ini JOSS telah mencakup 160 Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur dan terbagi dalam 18 Sektor sesuai Pergub Jatim No. 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan PTSP. Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan demo aplikasi JOSS agar undangan lebih memahami tentang aplikasi JOSS.

Sesi diskusi menjadi sesi yang menarik antusiasme undangan untuk sharing dan diskusi terkait perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi maupun aplikasi JOSS itu sendiri. Baik pemapar materi maupun peserta rapat mengikuti keseluruhan rangkaian rapat dengan antusias. Dari kegiatan diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan DPMPTSP Kabupaten/Kota di Jawa Timur terkait perizinan berusaha yang ada di Jawa Timur sehingga tujuan Optimis Jawa Timur Bangkit dapat terwujud. (Joko)