Blog

SOSIALISASI APLIKASI JOSS DI DPMPTSP KAB. PACITAN

  |   Tak Berkategori   |   No comment

dpmptsp.jatimprov.go.id – Dengan semakin berkembangnya teknologi turut membawa perubahan-perubahan yang terjadi pada kebiasaan masyarakat. Hal ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi melainkan hingga aspek pemberian pelayanan publik oleh pemerintah. Tidak dapat dipungkiri lagi sistem informasi perizinan saat ini telah banyak beralih ke sistem online yang turut memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada. Dengan adanya perizinan online ini semakin memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses kepada berbagai jenis perizinan. Sistem informasi perizinan berbasis online juga memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan, mulai dari proses pengajuan permohonan secara online/elektronik, proses persetujuan yang terintegrasi dengan berbagai instansi terkait secara real-time, hingga proses cetak hasil izin secara mandiri oleh pemohon melalui sistem informasi tersebut.

Dengan perubahan yang telah terjadi ini maka mau tidak mau sumber daya manusia yang memberikan pelayanan publik juga perlu memperoleh peningkatan kompetensi. Hal tersebutlah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Pada Rabu 13 Desember 2023 bertempat di Ruang Rapat Dinas DPMPTSP Kabupaten Pacitan, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan “Sosialisasi Aplikasi Jawa Timur Online Single Submission (JOSS)”. Kegiatan ini diikuti oleh pelayan publik DPMPTSP Kabupaten Pacitan dan beberapa pelaku usaha di wilayah kerja DPMPTSP Kabupaten Pacitan.

Kegiatan ini dibuka oleh Eny Setyowati selaku Kepala DPMPTSP Kabupaten dan didampingi oleh Yuswanto selaku Koordinator Substansi Pengolahan Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Eny menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambahkan wawasan baru bagi teman-teman pelayan publik di DPMPTSP Kabupaten Pacitan. Senada dengan Eny, Yuswanto mengamini hal yang sama dimana dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat membantu pelaku usaha yang berada di daerah Pacitan dalam mengurus perizinan sehingga mereka tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Timur di Surabaya melainkan cukup datang pada Kantor DPMPTSP Kabupaten Pacitan dan permasalahan yang dihadapi dapat terselesaikan karena dibantu oleh teman-teman pelayan publik DPMPTSP Kabupaten Pacitan.

Selain itu Yuswanto juga menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha juga dapat disampaikan secara online melalui Aplikasi Helpdesk. Dengan melakukan aduan melalui Aplikasi Helpdesk, aduan yang disampaikan akan ditangani langsung oleh tim pelayanan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan masa kerja 5 hari kerja. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh peserta dimana beberapa pertanyaan yang dilontarkan mengenai permasalahan perizinan yang sedang dihadapi, diantaranya mengenai permasalahan perizinan pemanfaatan air tanah, pemanfaatan hutan, pengiriman hewan ternak dan juga perizinan pembangkit tenaga listrik.(CBX)

No Comments

Post A Comment