Blog

Jatim Lakukan Konsolidasi dengan Kab-Kota Tindak Lanjuti PP No 6 Tahun 2021

  |   Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Gelombang perombakan regulasi investasi di negeri ini sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terus bergulir hingga kini. Berbagai produk hukum yang menjadi turunan dari undang-undang tersebut secara bertahap sedang disusun dan diterbitkan. Dua di antaranya adalah PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov Jatim melalui DPM PTSP Prov Jatim berinisiatif menggelar konsolidasi dengan Kab/Kota se-Jatim. Utusan dari 38 DPM PTSP Kab/Kota diundang dalam acara yang dikemas dengan tajuk “Rapat Sosialisasi Pelaporan dan Informasi Layanan Penyelenggaraan PTSP Daerah” di Malang pada Selasa (30/03).

Ketika membuka acara, Sekretaris DPM PTSP Provinsi Jawa Timur Imam Hidayat berharap agar forum itu dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti amanah peraturan pemerintah yang telah diterbitkan sebagai turunan dari undang-undang cipta kerja. “Dengan sikap positif kita harus melihat ini adalah langkah strategis untuk menarik investasi ke daerah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terang Imam.

Hal itu selaras dengan yang disampaikan oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri Prabawa Eka Soesanta saat memaparkan materi tentang intisari PP No 6 Tahun 2021 kepada peserta secara daring. Ia menjelaskan bahwa secara substantif tujuan diterbitkannya peraturan pemerintah itu ada tiga. Pertama, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Kedua, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha, dan yang ketiga adalah menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pada kesempatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemaparan materi secara daring oleh Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum Kemendagri S. Halomoan Pakpahan. Ia menguraikan strategi kunci peningkatan kinerja pelaporan penyelenggaraan PTSP oleh daerah.

Selain kedua narasumber tersebut, panitia acara yang berasal dari Bidang Pengaduan, Penyuluhan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Prov Jatim itu menghadirkan akademisi dari Politeknik Negeri Malang Deddy Kusbianto Purwoko Aji dan Kasubid Kelembagaan Biro Organisasi Setdaprov Jatim Amri Rachim.(aif )