Blog

Gali Isu Strategis Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tim Ahli Kantor Staf Kepresidenan RI Kunjungi DPMPTSP Jawa Timur

  |   Business

Surabaya – Guna melaksanakan tugas pengendalian program prioritas Nasional dan pengelolaan isu strategis, pada hari Kamis (23/06) rombongan Tenaga Ahli dari Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia berkunjung ke Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Provinsi Jawa Timur (DPMPTSP Jatim) untuk melaksanakan verifikasi lapangan. Kepala DPMPTSP Jatim, Dyah Wahyu Ermawati, yang didampingi oleh jajaran Koordinator Substansi di lingkungan DPMPTSP Jatim hadir secara langsung untuk menerima kunjungan. Pimpinan rombongan, Tenaga Ahli Utama Ishak Saing menyampaikan maksud dari kunjungan kali ini sebagai kepanjangan tangan Presiden dan Wakil Presiden dalam memantau dan mengawal penanganan isu yang terjadi di sekitar Presiden dan Wakil Presiden, “Sebagai contoh jika ada masalah antar satu Kementerian/Lembaga dengan Kementerian/Lembaga lain atau dengan BUMN lainnya maka kami masuk di situ, jika belum ada solusi dan kesepakatan untuk penyelesaian masalah kami berusaha membantu memberikan masukan dan solusi, tetapi kami bukan lembaga teknisnya, karena itu tugas dari Kementerian/Lembaga, kami hanya mengawal dan mencari solusi”, jelas Ishak terkait tugas dari KSP.

Selain DPMPTSP Jatim, Kantor Staf Presiden juga mengundang DPMPTSP Kota Surabaya dan DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo. Dalam pertemuan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur tersebut juga dilakukan diskusi mengenai masalah – masalah yang dihadapi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, DPMPTSP Kota Surabaya dan DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo dalam penerapan OSS-RBA di wilayahnya. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan, diberikan kesempatan untuk mengawali sesi diskusi bersama, dimana Rudi menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan OSS-RBA, tetapi permasalahan yang muncul seperti adanya kebijakan kemudahan izin yang terbit secara otomatis terutama karena selfdeclare atas syarat kesesuaian tata ruang (KKPR) maupun persetujuan lingkungan, maka pengawasan terhadap izin tersebut harus dilakukan dengan semakin ketat dan terus-menerus, karena apabila terdapat permasalahan perizinan yang terbit melalui OSS-RBA proses pencabutannya tidak bisa secara otomatis (instan) melainkan perlu proses yang relatif panjang, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dan merasa lambat dalam penanganan izin yang bermasalah tersebut.

Disamping itu, Rudi juga menyampaikan keluhannya terhadap pelayanan helpdesk OSS RBA yang relative lama dan kurang solutif. Dilanjutkan oleh Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Surabaya, Herdayana Wistianigrum, yang datang mewakili Kepala Dinas PMPTSP Kota Surabaya menyampaikan hal yang senada dengan Rudi, yaitu sangat mendukung implementasi OSS-RBA di wilayah Kota Surabaya serta menyampaikan keluhan yang sama mengenai permasalahan pencabutan izin yang terbit otomatis dari OSS-RBA terutama Persetujuan Bangunan dan Gedung dan KKPR. Selain itu, Herdayana juga menyampaikan bahwa dirinya dan tim telah melakukan pendekatan serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai perizinan dengan mendirikan stand / booth ketika event Car Free Day.

Dari DPMPTSP Jatim pada sesi diskusi ini diwakili oleh Isnugroho Sulistiono selaku Koordinator Substansi Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan dan Ekonomi dan Cipto Wibowo selaku Koordinator Substansi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Secara bergantian Isnugroho dan Cipto juga menyampaikan hal yang sama dengan perwakilan DPMPTSP Kota Surabaya dan DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, bahwasanya aspek pengendalian pasca perizinan merupakan elemen yang tidak kalah penting dibandingkan dengan proses penerbitan perizinan itu sendiri. Diharapkan kebijakan tersebut tidak hanya disosialisasikan kepada DPMPTSP, Perangkat Daerah, maupun masyarakat saja, tetapi juga pada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) yang acapkali menerima pengaduan dan laporan serta melakukan pemeriksaan terhadap perizinan yang bermasalah.

Isnugroho juga menambahkan salah satu permasalahan yang terjadi karena berubahnya range modal UMK menjadi 1M sampai 5M, adalah terjadinya tren di kalangan pemain Industri Besar yang berada dalam range tersebut, mengubah usaha mereka menjadi UMK dengan demikian dalam proses perijinan menjadi jauh lebih mudah / selfdeclare (terbit secara otomatis). Menanggapi dari hal yang telah disampaikan oleh masing-masing DPMPTSP, Ishak menyampaikan dirinya dan tim telah melakukan pencatatan dan akan disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan Kementrian/Lembaga terkait. Ishak dan tim berkomitmen untuk mengawal setiap poin-poin yang telah disampaikan dan memberikan solusi demikian pungkasnya.(CBX)