Blog

DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Berikan Pemahaman Tata Cara Memperoleh Fasilitas Penanaman Modal Bagi PMA/PMDN Sesuai PERKA BKPM RI No. 6 Tahun 2018

  |   Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Fasilitas Penanaman Modal merupakan salah satu bentuk kemudahan berusaha yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, baik PMA maupun PMDN. Sebagai garansi, pemerintah mengeluarkan PERKA BKPM RI No.6 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Namun sayang, masih banyak dari pelaku usaha yang belum memahami tata cara memperoleh fasilitas tersebut.

Berlatar belakang tersebut, kemarin Selasa, (8/9/2020) DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Virtual Teleconference Rapat Tata Cara Memperoleh Fasilitas Penanaman Modal Bagi Perusahaan PMA/PMDN. Tercatat ada kurang lebih 13 (tiga belas) perusahaan PMA/PMDN yang ikut joint pada acara tersebut.

Tujuan acara tersebut adalah DPMPTSP Provinsi Jawa Timur ingin memberikan pemahaman tentang tata cara memperoleh fasilitas penanaman modal bagi PMA/PMDN sesuai amanat PERKA BKPM RI No. 6 Tahun 2018.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Cipto Wibowo menyampaikan bahawa “dalam implementasi di lapangan banyak ditemukan adanya kendala dan permasalahan dalam mencapai realisasi investasi, salah satu kendala adalah kurangnya pemahaman dan ketidaktahuan bagi perusahaan PMA/PMDN tentang adanya Fasilitas Penanaman modal yang diberikan oleh Pemerintah melalui BKPM-RI”.

“Maka dari itu pemberian pemahaman serta pendampingan kepada PMA/PMDN terkait tata cara memperoleh fasilitas penanaman modal sangat diperlukan”, pungkas Cipto.

Pada sesi pembahasan materi, Sri Rakhmawati, Kasi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal menyampaikan garis-garis besar inti dari PERKA BKPM RI No. 6 Tahun 2018. Sementara itu, Samsul Arifin, Kasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal menyampaikan dari sisi teknisnya.

Beberapa perwakilan perusahaan PMA/PMDN yang ikut joint Zoom Meeting menyambut baik langkah DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan ini. Banyak pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan PMA/PMDN terkait tata cara memperoleh fasilitas penanaman modal.

Salah satunya disampaikan oleh Agus Setiyabudi dari PT. Tristan Makmur Centralindo, yang menanyakan “apakah fasilitas penanaman modal dapat diambil ketika perusahaan melakukan perluasan usaha atau memiliki usaha baru di lokasi yang berbeda, di luar Jawa Timur misalnya?”.

Di kesempatan yang lain, Kartika Anggraeni (PT. Mitra Tani Dua Tujuh – Jember)  menyampaikan “apakah fasilitas Tax Allowence yang memiliki kriteria besaran investasi minimal sebesar Rp. 100.000.000.000 dihitung dari nilai investasi pada keseluruhan proyek perusahaan atau hanya pada proyek baru atau perluasannya?”.

Menjawab pertanyaan di atas Samsul Arifin, menyampaikan bahwa “fasilitas penaman modal diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatannya di wilayah negara indonesia dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih dalam proses konstruksi atau pembangunan baik pada proyek baru atau proyek perluasan”.

Sedangkan terkait Tax Allowence Samsul manyampaikan, “kriteria investasi minimal sebesar Rp. 100.000.000.000 dihitung dari nilai investasi hanya pada proyek baru atau perluasannya”.

Pada akhir acara, Cipto Wibowo berharap para pelaku usaha proaktif menyampaikan permasalahan maupun kendala yang dialami dalam menjalankan kegiatan penanaman modal kepada DPMPTSP Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten/Kota. DPMPTSP Provinsi Jawa Timur siap memfasilitasi dan mengawal jalannya kegiatan penanaman modal di Jawa Timur bagi PMA maupun PMDN. (ds)