Blog

Dorong Pelaporan LKPM, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Lakukan Sosialisasi

  |   Business

Untuk mendorong pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dalam melaporkan LKPM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Jatim melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait teknis pelaporan LKPM melalui OSS. Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha diberikan pemahaman kewajiban LKPM bagi pelaku usaha dan bagaimana teknis pelaporannya. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 perusahaan besar yang tersebar di Jawa Timur.

 

Dalam sambutannya, Koordinator Substansi Pengendalian Pelaksanaan Modal, Cipto Wibowo di Hotel Aria Centra, Rabu (31/5) berharap agar sosialisasi seperti ini dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh para pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat tertib melaporkan LKPM dan  memberikan dampak pada pencatatan realisasi investasi di Jawa Timur.

 

“Capaian realisasi investasi Provinsi Jawa Timur terus meningkat dalam lima tahun terakhir dan capaian ini merupakan kontribusi dari bapak/ibu pelaku usaha sekalian”, ungkap koordinator substansi yang bertanggung jawab terhadap capaian realisasi investasi Jawa Timur tersebut.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan Suryo Sularso, praktisi One Single Submission (OSS) dan LKPM. Suryo berupaya mengurai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha sehingga pelaku usaha dapat melaporkan LKPM dengan benar dan tidak menemui kendala dalam proses pelaporannya. “Untuk dapat lapor LKPM dengan benar, pelaku usaha harus memulainya dari isian OSS yang benar.

 

Jumlah KBLI, nilai rencana investasi dll yang ada di OSS akan mempengaruhi pelaporan LKPM. Ketika sudah benar isian OSS maka pelaku usaha tinggal melaporkan nilai realisasi investasinya setiap 3 bulan untuk skala usaha besar non UMK” jelas Suryo. Salah seorang peserta sosialisasi, Nurul Fatkhati, pelaku usaha  yang bergerak di bidang rumah sakit menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya sosialisasi LKPM ini. “Saya ingin tertib dalam melaporkan LKPM tetapi sebelumnya masih merasa kesulitan dalam melaporkan” ujar Nurul. “Kegiatan semacam ini harus lebih sering dilaksanakan agar pelaku usaha lebih memahami tata cara pelaporan LKPM” pungkasnya. (ARI)