Blog

Ciptakan Iklim Investasi Yang Kondusif, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Rembug, Nyekrup Dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal di Wilayah Lumajang

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik investor untuk berinvestasi di wilayah Kabupaten Lumajang, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur rembug, nyekrup, bekerjasama dengan DPMPTSP Kabupaten Lumajang memfasilitasi permasalahan penanaman modal yang dihadapi pelaku usaha PMDN yang bergerak di bidang usaha perumahan untuk tempat tinggal yang berada di Kabupaten Lumajang.

Dalam kenyataannya pembangunan perumahan tempat tinggal yang layak huni kerap kali mengalami kendala dalam proses perijinannya. Demikian pula yang dihadapi oleh pelaku usaha yang ada di wilayah kabupaten Lumajang.

Melalui kegiatan fasilitasi permasalahan penanaman modal yang dilaksanakan pada Senin, 26 April 2021 di Hall Amanda Lumajang ini, tim DPMPTSP Provinsi Jawa Timur yang dipimpin Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal DPM PTSP Provinsi Jawa Timur Samsul Arifin hadir memenuhi permohonan fasilitasi permasalahan penanaman modal yang sebelumnya diajukan oleh pelaku usaha PMDN bidang usaha perumahan tempat tinggal yang berada di Kabupaten Lumajang.

Rapat fasilitasi yang dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat dengan dipandu Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur, Samsul Arifin berjalan dinamis dan masing-masing instansi terkait memberikan tanggapan, saran, masukan dan pertimbangan teknisnya guna membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha.

Guna menjamin ada nya kepastian dan jaminan perijinan bagi para pelaku usaha atau investor di Kabupaten Lumajang, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur mengundang instansi terkait guna memberikan saran, masukan dan pendapat teknis atas permadalaham yg di hadapi oleh para pelaku usaha.

Diantaranya hadir perwakilan Bakorwil Jember, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bondoyudo – Mayang, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lumajang dan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha perumahan untuk tempat tinggal yang berada di Kabupaten Lumajang.

Dengan semangat UU Cipta Kerja lahirlah PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha di Daerah sebagai langkah strategis untuk menarik investasi ke daerah, dengan memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan iklim investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan dimana kepastian perijinan sangat diperlukan bagi siapapun yang hendak berusaha hingga dapat merealisasikan investasinya.(nw)

Salah satu instrumen untuk mewujudkan cita-cita tentang kesejahteraan masyarakat adalah melalui pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi selain dilaksanakan oleh pemerintah, juga dapat laksanakan pihak non-pemerintah atau pihak swasta, yakni melalui kegiatan penanaman modal atau investasi.(nw)

Sumber : bidangdalak