Blog

BANGUN SINERGITAS, DPMPTSP PROVINSI JAWA TIMUR GANDENG KEMENTERIAN INVESTASI/BKPM MENYOSIALISASIKAN OSS-RBA

  |   Business

Reformasi perizinan di Indonesia tengah berlangsung. UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 yang lalu menawarkan paradigma baru di sektor perizinan, dari berbasis izin (Licensing-Based Approach/LBA) menuju berbasis risiko (Risk-Based Approach/RBA). Dengan paradigma ini, tingkat risiko menjadi pertimbangan utama; semakin tinggi potensi risiko yang ditimbulkan oleh setiap aktivitas bisnis tertentu, semakin ketat kontrol dari pemerintah dan semakin banyak perizinan yang dibutuhkan atau inspeksi yang dilakukan.

Mandat dari UU Cipta Kerja tersebut kemudian diterjemahkan secara lebih operasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). Dengan penerapan PP tersebut, diharapkan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha dapat lebih efektif dan sederhana.

Sebagai gambaran, PP No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan usaha risiko rendah hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), sedangkan kegiatan usaha risiko menengah rendah mensyaratkan NIB dan Sertifikat Standar. Pada kegiatan usaha risiko menengah tinggi, selain harus memiliki NIB, pelaku usaha harus mengurus Sertifikat Standar yang terverifikasi. Sementara untuk kegiatan usaha risiko tinggi, menyaratkan NIB dan izin. Namun, pada tataran implementatif pelaksanaan OSS-RBA hingga kini masih didapati banyak tantangan dan kendala.

Dalam konteks itulah, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pelayanan Perizinan Sektor Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan Hidup berinisiatif menyelenggarakan kegiatan sosialisasi OSS RBA. Dengan mengundang narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM, kegiatan bertajuk “Sosialisasi OSS-RBA Bagi Aparatur Perizinan dan OPD Teknis di Lingkungan Provinsi Jawa Timur” itu diselenggarakan di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya pada Kamis (3/02/2022).

Kepala DPMPTSP Provinsi Jatim Aris Mukiyono saat memberikan sambutan pengarahan menyampaikan bahwa insan perizinan di daerah harus open mind dan tergerak untuk membangun kesadaran baru. “Harus menjadi kesadaran kita bersama, bahwa pendekatan berbasis risiko ini memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan perizinan berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis perizinan berusaha di sistem OSS,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa segenap ikhtiar yang sedang ditempuh dalam konteks reformasi perizinan ini adalah demi peningkatan kualitas pelayanan perizinan. “Dengan kualitas layanan yang makin baik, maka realisasi investasi di Jawa Timur akan terus bangkit dan mendorong perekonomian Jawa Timur terus tumbuh, yang pada gilirannya akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur.” pungkasnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Zuli Taufik (Kasubdit Pengembangan Sistem Aplikasi Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi/BKPM) dan tim dari Indosat yang merupakan developer aplikasi OSS-RBA. Sekitar 100 orang peserta yang merupakan Tim Verifikator dan Pengawas OSS-RBA dari OPD teknis di Pemprov Jatim, tampak antusias mengikuti kegiatan hingga acara selesai.(aif)