Blog

AGAR KOMPETITIF, ASN HARUS MAMPU ADAPTIF MENGHADAPI ERA GLOBALISASI DAN DIGITALISASI

  |   Business

dpmptsp.jatimprov.go.id  – Jamak diketahui bahwa sumber daya manusia adalah aset utama bagi sebuah organisasi. Sebagai aset utama birokrasi pemerintah Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan global yang datang silih berganti. ASN dituntut mempunyai jiwa pembelajar atau lifelong learner, yang merupakan kunci penting dalam membangun sikap adaptif demi menyambut ragamnya tantangan. Contoh nyata yang pada tahun 2020 dialami bersama yakni pandemi Covid 19, turut merubah tata kelola dan mekanisme kerja di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertujuan untuk menjamin objektivitas yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Disiplin pegawai adalah kesanggupan pegawai ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

Untuk mencapai sasaran tersebut, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Permasalahan Kepegawaian Berkaitan Regulasi Baru (Sosialisasi Teknis Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Disiplin Aparatur Sipil Negara). Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 31 Januari 2022 bertempat di Ciputra World Hotel, Surabaya, yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala DPM PTSP Provinsi Jatim Aris Mukiyono didampingi oleh Sekretaris DPM PTSP Provinsi Jatim Kus Adiyanto dan diikuti oleh seluruh ASN dan PPPK di lingkungan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.

Kus Adiyanto dalam penyampaian laporan kegiatannya, menyebutkan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memfasilitasi ASN agar mampu mengikuti aturan PP yang baru tersebut sehingga target kerja, sasaran kerja dan penilaian hasil kinerja PNS agar lebih terukur dan transparan.

 

Dalam sambutannya Aris Mukiyono berpesan agar setiap ASN selalu bertanggung jawab dan bekerja keras. ASN harus bisa membidani inovasi baru di setiap unit kerjanya serta mampu beradaptasi dengan cepat. Setiap ASN harus menanamkan pola pikir bahwa dirinya adalah pelayan publik. Tentunya setiap pelayanan publik dituntut untuk berlaku secara profesional dan berkualitas tinggi.

 

Nurul Mukhlishah dan Ninik Setiasih, dua narasumber dari BKD Provinsi Jawa Timur menjelaskan bahwa berdasarkan PP tersebut ASN diwajibkan untuk membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku termasuk disiplin ASN yang pada akhirnya akan menjadi Penilaian Kinerja Pegawai. Hal ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.