Blog

Rapat Pengolahan Data Penanaman Modal Tahun 2024

  |   Tak Berkategori

Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Pengolahan Data Penanaman Modal Tahun 2024 di Hotel Grand Mercure Malang Mirama pada Rabu (21/2).

Wiyono Koordinator Substansi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal menyampaikan bahwa data penanaman modal yang menjadi objek kelola bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjadi sangat penting karena merupakan salah satu indikator pembangunan. Sehingga pelaporan data diperlukan dalam periode yang pasti dan terstruktur. Pengumpulan data merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan kegiatan pengolahan dan analisa.

“Sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yang menyebutkan bahwa masing – masing DPMPTSP memiliki hak akses atas Lembaga OSS, khususnya bagian pengolahan data dan informasi sebagai pengampu akses atas data pada menu pelaporan yang terdiri dari data NIB, data Proyek, dan data Perizinan Berusaha. Data ini selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan untuk diolah dan dilaporkan secara periodik tentang kinerja penerbitan NIB dan perizinan berusaha di lokasi yang diampu. Namun, dalam penyajiannya mengingat kedinamisan data, perlu dicermati tentang cut off data sehingga tidak terjadi mispersepsi dalam penyampaiannya” ungkap Maya Direktur Perencanaan Penanaman Modal Bidang Pelayanan dan Kawasan Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia.

Selain itu data yang tersedia dalam Lembaga OSS, data yang dapat dikelola adalah realisasi investasi, dimana dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko disebutkan bahwa pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang menjadi source utama realisasi adalah setiap triwulan bagi pelaku usaha non umk dan setiap semester bagi pelaku usaha kecil. Data realisasi inilah yang selama ini menjadi salah satu target / indikator kinerja DPMPTSP. Dalam monitoringnya, capaian target kinerja juga terdokumentasi dalam portal perencanaan kemendagri seperti ewalidata dan SIPD. Selain itu, data juga terdokumentasi dalam portal satu data sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Gubernur No. 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Jawa Timur.

Oleh karenanya, kejelasan tata kelola data serta sinkronisasi data untuk mendapatkan data yang valid menjadi perhatian. Kolaborasi antara stakeholder, baik Kementrian Investasi/BKPM RI maupun DPMPTSP Kab/Kota serta pelaku usaha perlu di implementasikan.

Kegiatan dihadiri oleh Pejabat/staf yang membidangi Pengolahan Data atau fungsional Statistisi pada Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Semoga dengan terselenggaranya rapat ini diharapkan dapat memberikan insight tentang tata kelola data penanaman modal serta terwujudnya sinergitas terkait pengolahan data penanaman modal di Jawa Timur.