Blog

OPTIMIS JATIM BANGKIT SEBAGAI BOOSTER FASILITASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN BERUSAHA DI KABUPATEN MALANG

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id  –  Dengan prinsip terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam kegiatan investasi di Jawa Timur, salah satu indikator yang perlu mendapat perhatian adalah jumlah masyarakat dalam hal ini adalah pelaku usaha yang terselesaikan permasalahan kegiatan berusahanya di mana dapat menjadi hambatan dalam upaya merealisasikan rencana investasinya.

Dengan semangat yang sama pula, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat diperlukan langkah idiosinkratis yang tepat sasaran dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku usaha di Jawa Timur. Berawal dari hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (DPMPTSP Jatim) berusaha untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha berdasarkan zona identifikasi pada setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur .

Pada kesempatan terbaik, DPMPTSP Jatim telah melaksanakan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Berusaha di Kabupaten Malang pada tanggal 16 Februari 2022. Rapat fasilitasi yang diikuti oleh beberapa pelaku usaha yang memiliki permasalahan dalam melaksanakan kegiatan usahanya di Kabupaten Malang tersebut dipimpin langsung oleh Samsul Arifin sebagai sub-koordinator Urusan Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, di mana beliau mewakili Kepala DPMPTSP Jatim yang berhalangan hadir dikarenakan mandat dari Ibu Gubernur Jawa Timur untuk menerima penghargaan atas capaian realisasi Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 di Jakarta. Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Subur Hutagalung Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang sebagai perumus kebijakan di Bidang Perizinan Berusaha di Kabupaten Malang.

Para peserta Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal sangat antusias dan berharap untuk mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Tahapan demi tahapan dilakukan, mulai dari identifikasi permasalahan berdasarkan keterangan pelaku usaha serta fakta dan data berupa kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki, hingga bedah akun pada Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS RBA) atas isian data investasi pelaku usaha yang menjadi dasar dalam pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan pelaku usaha yang mayoritas terkendala dalam pembagian data isian nilai investasi pada OSS RBA.

“Kami adalah perusahaan yang ingin tertib perizinan di Kabupaten Malang. Oleh karena itu isian data pada OSS RBA perusahaan harus benar sebagai dasar atas legalitas perusahaan dalam melakukan kegiatan usaha di Jawa Timur khususnya Kabupaten Malang,” ujar salah satu peserta rapat.