Blog

Wujudkan Komitmen Peningkatan Layanan Kepada Pelaku Usaha, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Gelar Sosialisai Pengisian LKPM Online

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Pada masa Pandemi Covid-19 ini, diperlukan strategi pelayanan yang adaptif untuk tetap memberikan pelayanan kepada pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan realisasi investasi di Jawa Timur.

Memasuki era new normal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur terus berinovasi dan berkomitmen meningkatkan pelayanannya kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah memberikan pendampingan cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online.

Sebagai langkah kongkrit wujud komitmen tersebut, kemarin, Selasa (29/9) DPMPTSP Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM Online Bagi Perusahaan PMA/PMDN secara Virtual Teleconference.

Sosialisasi virtual tersebut diikuti oleh 10 (sepuluh) perusahaan PMA/PMDN sebagai partisipan. Perusahaan tersebut antara lain ;  PT. Rapindo Plastama, PT. Siantar Top, PT. DMC Plastik Indonesia, PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (JIIPE), PT. Fukumi Indonesia, PT. Jasamarga Probolinggo Banyuwangi, PT. Avia avian, PT. Kebon Agung, PT. Panca Kalsiumindo Perkasa, PT. Bondvast Indo Sukses, dan PT. Sinar Galaxy.

Acara tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, mengenai tata cara dan kewajiban penyampaian LKPM bagi pelaku usaha sesuai Perka BKPM RI nomor 7 tahun 2018.

Di awal acara, Aris Mukiyono, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur menyampaikan pesan kepada perwakilan perusahaan pertisipan bahwa pentingnya LKPM bagi pemerintah maupun bagi perusahaan itu sendiri.

Point pentingnya adalah ada 2 (dua) fungsi LKPM, yang pertama fungsi LKPM bagi pemerintah adalah sebagai tolok ukur kinerja realisasi investasi yang nantinya akan menjadi potret pertumbuhan ekonomi. Selain itu LKPM juga merupakan sarana komunikasi antara pemerintah dengan pengusaha, sebagai alat pengambil kebijakan/keputusan.

Ke-dua, fungsi LKPM bagi pengusaha (PMA/PMDN) adalah, sebagai sarana komunikasi antara pengusaha dengan pemerintah dalam menyampaikan permasalahan kegiatan penanaman modal yang dialami, dan juga sebagai pendukung lampiran kelengkapan pengembangan usaha. Tidak hanya itu, LKMP juga berguna sebagai sarana pendukung perusahaan dalam pengajuan permohonan import barang modal (masterlist) mesin & bahan baku.

Selain menyampaikan fungsi yang didapat dari LKPM, Aris Mukiyono juga mengingatkan bahwa ada sanksi yang akan diterima jika perusahaan tidak melaporkan LKPM, sangsi tersebut sesuai amanat Perka BKPM RI Nomor 7 tahun 2018 pasal 31 (a) dan pasal 32.

Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Cipto Wibowo mengutarakan bahwa “implementasi di lapangan masih banyak ditemukan adanya kendala dan permasalahan dalam penyampaian LKPM, mulai dari kurangnya kesadaran pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM secara periodik; adanya kendala teknis; sampai kurangnya pemahaman pelaku usaha mengenai tata cara pengisian LKPM”.

Untuk itu pada kesempatan tersebut, Cipto Wibowo minginginkan agar pelaku usaha yang ikut joint Virtual Teleconference bisa terbuka menyampaikan permasalahan dan kesulitan nya dalam membuat LKPM ini. Karena pada kesempatan itu pula, ikut hadir para pejabat Eselon IV dan Staf bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal yang siap menjawab dan memberikan edukasi terkait pengisian LKPM secara online.

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan oleh partisipan perwakilan perusahaan yang ikut joint, untuk menyampaikan permasalahan dan kendala yang dialami perusahaan nya dalam penyusunan LKPM.

Sebelumnya Baju Trenggono, Kepala Seksi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal dalam paparannya menyampaikan bahwa “Sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, pasal 66 menyebutkan bahwa Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha Wajib menyampaikan LKPM”. “Sedangkan tatacara penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal”, pungkas Baju. (ds)

Sumber : bidangdalak