Blog

Wujudkan Komitmen Dalam Meningkatkan Penanaman Modal, DPMPTSP Kabupaten Probolinggo Lakukan Kunjungan ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Setelah dilakukan Penandatanganan Komitmen Peningkatan Penanaman Modal Kabupaten Probolinggo pada acara REMBUG INVESTASI KABUPATEN PROBOLINGGO 2020 Rabu, (30/9).

Kemarin, Kamis, (1/10) DPMPTSP Kabupaten Probolinggo bergerak cepat dalam upaya perwujudan komitmen tersebut. Salah satunya adalah melakukan Kunjungan Kerja ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dalam rangka Study dalam meningkatkan pelayanan perizinan berbasis OSS.

Tujuannya adalah ingin memaksimalkan pelayanan perizinan berbasis OSS, dan menintegrasikan OSS dengan sistem aplikasi perizinan daerah yang digunakan Kabupaten Probolinggo, yaitu SIPINTER OSS (Sistem Pelayanan Izin Terintegrasi OSS) yang baru dilaunching bulan Juli 2020.

Gayung bersambut, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur mendukung penuh langkah ini, dan memberikan pendampingan pembelajaran tentang OSS, baik secara teori maupun praktik pengaplikasiannya.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Cipto Wibowo, menerima rombongan rekan-rekan DPMPTSP Kabupaten Probolinggo dan menyambut baik atas kunjungan tersebut.

Cipto Wibowo menyampaikan, “ini adalah wujud dari komitmen kami, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam upaya meningkatkan pelayanan perizinan serta percepatan pelaksanaan berusaha, yang ditanda tangani pada acara REMBUG INVESTASI KABUPATEN PROBOLINGGO 2020, kemarin ”.

Didampingi pejabat Eselon IV dan Staf, Cipto Wibowo menyampaikan secara umum terkait pelaksanaan OSS di DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, sedangkan secara teknis, rombongan mendapatkan pembelajaran langsung dari pejabat Eselon IV, Staf teknis serta didampingi konsultan dari BKPM RI.

Sementara itu, Huliyatul Haq, Kasi Penetapan dan Penerbitan Izin DPMPTSP Kabupaten Probolinggo menyampaikan, “Selain sebagai bentuk perwujudan komitmen peningkatan penanaman modal, kunjungan tersebut mengusung misi melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, serta Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha”. (ds)