Mempertimbangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor 546.2/3954/124/2022 tanggal 11 November 2022 tentang Proses Perizinan Air Tanah (SIPA), maka perlu disampaikan bahwa pada website perizinan JOSS (Jatim Online single submission) tidak lagi melakukan penerimaan pengajuan permohonan dan penerbitan izin pengusahaan air tanah pada Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat yang diajukan setelah tanggal 19 April 2023 . Bagi badan usaha/perorangan yang mengajukan proses perizinan air tanah pada Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Pusat agar melakukan pengajuan permohonan melalui Sistem OSS pada website oss.go.id , adapun petunjuk terkait proses perizinan air tanah pada Sistem OSS dapat diakses melalui https://linktr.ee/infopag. untuk cek kewenangan izin SIPA di https://mypatriot.id/ws/ dengan memasukkan titik koordinat format desimal.