Blog

Tingkatkan Realisasi Investasi Sektor Industri Pengolahan Melalui Inovasi Layanan Publik dan Kebijakan Investasi di Jawa Timur

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id  –  Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2021 mencapai 3,69%, lebih baik dibanding tahun 2020 yang mengalami kontraksi hingga 2,07%. Pertumbuhan di tahun 2021 ini ditopang sejumlah sektor antara lain seperti industri pengolahan yang mengalami kenaikan sebesar 3,39%. Sedangkan pada tahun 2020, pertumbuhan sektor industri pengolahan mengalami tekanan hingga minus 2,39%.

Upaya untuk lebih meningkatkan kemampuan sektor industri pengolahan dapat dilakukan melalui peningkatan realisasi PMA atau Foreign Direct Investment (FDI). Selain modal, PMA dapat membawa perubahan antara lain dalam hal teknologi, pengetahuan dan jejaring (networking). Untuk itu dibutuhkan kebijakan investasi dalam rangka meningkatkan realisasi investasi sektor industri pengolahan.

Untuk dapat menjaring informasi terkait kebijakan yang dapat dilakukan oleh berbagai stakeholder dalam hal peningkatan sektor industri pengolahan, Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian mengundang narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Investasi/BKPM RI, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Pejabat Fungsi Ekonomi dari KBRI Brussel serta PT. INKA Stadler Banyuwangi dalam acara Forum Evaluasi Kebijakan Investasi Sektor Industri dengan mengambil tema “Kebijakan Investasi Indonesia Dalam Rangka Meningkatkan Realisasi Investasi Sektor Industri Pengolahan” pada 9 Juni 2022 di Hotel Four Points by Sheraton, Tunjungan Plaza Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui arah kebijakan Investasi Indonesia, terutama di Jawa Timur dalam upaya mendorong realisasi sektor industri pengolahan.

Permasalahan perizinan sebagai pintu masuk investasi menjadi hambatan tersendiri pada proses berinvestasi di Indonesia. Sudah bukan rahasia lagi bahwa sistem perizinan investasi di Indonesia sulit, rumit, dan berbelit-belit, belum lagi permasalahan pengadaan lahan dan permasalahan regulasi atau kebijakan. Hal ini terjadi di berbagai wilayah di Indonesia termasuk di Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupaya mempermudah masuknya investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Berbagai upaya dilakukan untuk menarik investor baik PMA maupun PMDN untuk menanamkan investasinya di Jawa Timur. Potensi yang dimiliki Jawa Timur sangat besar baik dari kekayaan alamnya hingga populasi penduduk serta infrastruktur pendukungnya.

Disampaikan dalam paparannya, Yuswanto, Koordinator Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Timur yang hadir mewakili Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, bahwa

Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus gencar memberikan kemudahan-kemudahan dan melakukan inovasi layanan publik yang berpengaruh signifikan terhadap realisasi investasi Jawa Timur. Hal ini dapat diketahui dengan pertumbuhan realisasi investasi Jawa Timur dalam 5 tahun terakhir.

Setelah mengalami penurunan dari tahun 2017 hingga tahun 2018, realisasi investasi Jatim mulai bangkit kembali pada tahun 2019. Realisasi investasi tahun 2021 adalah yang tertinggi dalam rentang 5 tahun terakhir. Sedangkan realisasi investasi TW 1 tahun 2022 (Rp. 23,6 T) meningkat 39% dibanding TW 1 tahun 2021. Hal ini berarti tercapai 20% dari target 2022  sebesar Rp. 118 T. Sedangkan realisasi investasi sektor industri mulai bangkit kembali pada tahun 2020 sebesar Rp. 35,4 T.

Pencapaian ini menjadi kabar gembira sekaligus energi positif bagi Jawa Timur di tengah berbagai upaya menangani dampak covid-19. Upaya yang terus dilakukan pemerintah provinsi Jawa Timur di antaranya dengan dirumuskannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk menciptakan penyelenggaraan pelayanan perizinan Jawa Timur yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, waktu, biaya, bebas korupsi dan pungutan liar serta mengutamakan kepuasan pemohon dengan dibangunnya aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS), sebagai sistem perizinan terintegrasi secara elektronik, merupakan perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif dan anti korupsi.

Selain upaya peningkatan kemudahan berusaha melalui perbaikan kualitas layanan perizinan, ikhtiar lain yang ditempuh oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur adalah dengan dukungan ketersedian data Investment Project Ready to Offer (I-PRO). Berupa data peluang investasi yang sudah clean and clear, sesuai dengan RTRW dan RDTR, lahan yang sudah dibebaskan disertai dengan perhitungan-perhitungan investasi yang jelas seperti IRR, payback period, BCR dan NPV kini menjadi kebutuhan informasi bagi calon investor. (NW).