Blog

Tingkatkan Realisasi Investasi, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur Lakukan Pendampingan Pelaporan LKPM Online

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id  –  Berbagai langkah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mencapai target realisasi investasi yang diberikan pemerintah pusat. Salah satunya dengan melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha secara langsung agar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dapat dilaporkan secara tertib dan disiplin. Kegiatan pendampingan ini dihadiri oleh 40 perusahaan yang tersebar di Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Pasuruan.

Koordinator Bidang Pengendalian Pelaksanaan Modal, Cipto Wibowo mewakili Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur saat membuka acara di Hotel Mercure Grand Mirama, Rabu 14 Juli 2022, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama dan dukungan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM secara berkala dan tepat waktu. Ia berharap agar pendampingan langsung seperti ini dapat semakin dirasa manfaatnya oleh para pelaku usaha sehingga dapat memberikan dampak pada pencatatan realisasi investasi Jawa Timur.

Pelaku usaha sangat proaktif dalam mengikuti kegiatan dan berupaya menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan didampingi petugas dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Pendampingan dilakukan dengan cara pengecekan akun OSS (Online Single Submission) dari masing-masing pelaku usaha kemudian diurai permasalahan yang dihadapi sehingga pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM dengan benar dan tidak menemui kendala yang berarti. Pada akhir kegiatan diperoleh nilai total Rp. 742.417.548.453 sebagai tambahan nilai investasi triwulan II tahun 2002 yang berhasil dilaporkan.

Salah seorang peserta pendampingan LKPM, Lindawati Marbun dari PT. Pelindo Terminal Petikemas yang bergerak di bidang jasa pengelolaan terminal dan fasilitas pelabuhan menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan adanya fasilitasi dan pendampingan pengisian LKPM ini.

“Saya masih merasa kesulitan memilah data-data apa saja yang harus saya update dalam rencana realisasi investasi, apakah modal perluasan ditambahkan lagi ataukah hanya pembelian-pembelian aset dan sebagainya,” ujar Linda.

“Kegiatan semacam ini harus lebih sering dilaksanakan agar pelaku usaha lebih memahami tata cara pelaporan LKPM,” pungkasnya.(FK)