Blog

TINGKATKAN KOMPETENSI UMKM , DPMPTSP PROVINSI JAWA TIMUR SELENGGARAKAN WORKSHOP STRATEGI PENINGKATAN KOMPETENSI BAGI PELAKU USAHA

  |   berita p3m, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan tulang punggung dalam perekonomian Jawa Timur. Hal ini terbukti dengan eksistensi 9.872.262 pelaku UMKM di Jawa Timur (data Dinas Koperasi dan UKM  Provinsi Jawa Timur, 2020) mampu berkontribusi dalam PDRB Jawa Timur tahun 2020 sebesar 57,25%. Meskipun jumlah UMKM terus bertambah, namun kesadaran untuk mengurus perizinan masih kurang. Hal itu  tercermin dari survei nasional yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2020 dimana sebanyak 45,61% pelaku UMKM belum memiliki legalitas usaha. Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Workshop Strategi Peningkatan Kompetensi Bagi Pelaku Usaha di Holiday Inn Express Hotel Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2022.

Koordinator Substansi Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Moh. Arief Faurony, dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui sosialisasi legalitas perizinan berusaha yang berkerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat meningkatkan kompetensi pelaku usaha dalam pemenuhan perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha serta mampu memperluas cakupannya dan dapat meningkatkan kelas pelaku UMKM. Selain itu, ia juga menyampaikan upaya yang telah dilakukan DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dalam pemberdayaan UMKM di antaranya yaitu percepatan perizinan berusaha, fasilitasi pemberian modal serta kemitraan UMKM dengan usaha besar.

Pemaparan dimulai oleh Kepala Kantor Layanan Teknis Surabaya BSN Jatim, Desak Nyoman, yang memaparkan tentang penerapan manajemen mutu SNI pada UMK dalam rangka perizinan tunggal. Setelah itu, dilanjutkan oleh M. Fauzi yang menerangkan tentang pentingnya sertifikat halal. Sesi pemaparan ditutup oleh Kiki Agreta Siregar dari BPOM Surabaya yang menjelaskan tentang peraturan perundang-undangan pengawasan keamanan pangan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para peserta yang terdiri dari 40 pelaku UMKM dapat memahami sertifikasi dan perizinan berusaha apa saja yang diperlukan sehingga mendapatkan kepastian atau perlindungan hukum terhadap usahanya dan meningkatkan peluang UMKM untuk naik kelas.(NAJIB)