Blog

Roadshow Pelayanan Perizinan di Daerah, Jemput Bola Berikan Pelayanan Perizinan Gratis kepada Nelayan Muncar

  |   berita promosi, berita skrlh, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – DPMPTSP Provinsi Jawa Timur tidak hentinya membangun kolaborasi serta sinergi, upaya menciptakan inovasi pelayanan publik yang tepat sasaran dan berkelanjutan (sustainable), terus dilakukan dalam memberikan pelayanan prima. Kali ini, masyarakat nelayan Muncar, Banyuwangi dapatkan layanan izin usaha GRATIS.

Dalam upaya mendekatkan pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan sektor kelautan dan perikanan, serta sektor energi dan sumber daya mineral bidang kelistrikan ke masyarakat nelayan, DPMPTSP Provinsi Jawa Timur kembali gelar Roadshow Pelayanan Perizinan di Daerah, mulai selasa, (23/3) hingga 2 hari ke depan, (25/3).

Dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, Roadshow Pelayanan Perizinan di Daerah dihadiri beberapa pelaku usaha (nelayan), serta jajaran dari Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, KSOP Tanjungwangi, KPP Pratama Banyuwangi.

Pada kesempatan tersebut, Aris Mukiyono sempat meninjau ke kapal-kapal nelayan untuk mengecek kelayakan kapal serta dokumen-dokumen izin yang dimiliki. Dari peninjauan di lapangan memang banyak ditemukan kapal-kapal yang tidak tertib izinnya, sehingga kegiatan seperti ini perlu dilakukan sehingga nelayan mendapatkan manfaatnya.

Sementara itu, Isnugroho, Kabid Pelayanan Perizinan Sektor Pembangunan dan Perekonomian, saat ditemui dilokasi acara, menyampaikan “roadshow pelayanan perizinan di daerah ini untuk mendukung kemudahan dan percepatan dalam pelayanan perizinan berusaha, terlebih selama ini, sektor kelautan dan perikanan serta esdm banyak menjadi keluhan masyarakat”.

Tidak hanya mendapatkan pelayanan perizinan melalui aplikasi JOSS, nelayan juga mendapatkan layanan konsultasi serta sosialisasi pengajuan sektor kelautan dan perikanan, serta sektor energi dan sumber daya mineral bidang kelistrikan.

Maksud dari kegiatan ini adalah, memberikan pelayanan jemput bola kepada masyarakat pesisir maupun daerah pelosok yang belum bisa menjangkau aplikasi JOSS secara mandiri. Belum bisa menjangkau yang dimaksud adalah, dari segi koneksifitas jaringan internet maupun dari segi tatacara pengajuan izin. (ds)