Title Image

Profil Dinas

Profil Dinas

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur merupakan Nomenklatur baru dari Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur.

 

Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2016 adalah sebagai pengganti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 tahun 2008 yang sebelumnya dijadikan pedoman dibentuknya Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur. Sedangkan bila ditelusuri lebih lanjut lagi, sebelumnya bernama Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur yang diatur dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 494 Tahun 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Jawa Timur.

 

Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa salah satu urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan Dasar adalah urusan penanaman modal, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengatur Susunan Perangkat Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Dalam Peraturan Gubernur tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur merupakan unsur pendukung Gubernur, dipimpin oleh seorang kepala, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2019, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur sebagai pengganti Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2016.

 

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah 13 (tiga belas) jenis undang-undang termasuk didalamnya diubahnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta terbitnya beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha di Daerah provinsi dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 25 tahun 2021 tentang DPMPTSP.

 

Berdasarkan perubahan Permendagri tersebut serta disesuaikan dengan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu melakukan perubahan susunan organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur sebagai pengganti Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 45 tahun 2019

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2021, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi :

  • Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Visi:

“DPMPTSP sebagai mitra terbaik bagi investasi dan pelayanan perizinan di Jawa Timur”.

Misi :

  • Meningkatkan nilai investasi melalui penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif;
  • Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha yang CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, dan Responsif).

Motto :

“Melayani Sepenuh Hati”