Blog

JOSS Memerlukan Sinergi dan Kolaborasi antar OPD

  |   berita datin, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Demi melaksanakan mandat menyejahterakan masyarakat, setiap pemerintah daerah pasti menginginkan ekonomi di daerahnya senantiasa tumbuh. Salah satu elemen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi adalah kondusifnya iklim investasi. Maka upaya peningkatan kemudahan berusaha menjadi agenda yang sangat penting dilakukan. Dalam konteks itulah Peraturan Gubernur Jawa Timur No 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diterbitkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur (DPM PTSP Prov Jatim), Aris Mukiyono, saat membuka Sosialisasi Aplikasi Jatim Online Single Submission (JOSS) dan Helpdesk DPM PTSP Prov Jatim, pada Kamis (11/02) di Sidoarjo.

Dalam sambutannya di hadapan para admin aplikasi JOSS yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim stakeholder perizinan, Aris Mukiyono menegaskan bahwa terbitnya Pergub No 69 Tahun 2020 adalah wujud dari penerjemahan Jatim Amanah, salah satu Nawa Bhakti Satya Pemprov Jatim.

Melalui JOSS, seluruh layanan perizinan (18 sektor perizinan dan non perizinan) yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim diselenggarakan secara on line. Pemprov Jatim ingin memastikan terselenggaranya pelayanan perizinan yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, kepastian waktu dan biaya, bebas korupsi dan pungli, serta mengutamakan kepuasan pemohon.

Mengakhiri sambutannya, Aris menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi lintas sektor sebagai sesama stakeholder perizinan. “JOSS ini bukan milik DPM PTSP. Ini milik Pemprov Jawa Timur. Milik kita bersama. Maka mari kita berkolaborasi agar kemudahan berusaha di Jatim semakin baik. Jika ada saran dan masukan terkait JOSS, silakan disampaikan. Kami sangat terbuka,” pungkasnya. (aif)