Blog

Ingin Dongkrak Investasi dan PAD, Komisi A DPRD Kabupaten Madiun berkunjung ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur

  |   berita datin, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id  – Regulasi yang mengatur tentang perizinan dan investasi memang sedang mengalami dinamika. Salah satunya ialah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 perihal hasil uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berkaitan dengan hal itulah, Komisi A DPRD Kabupaten Madiun melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jatim pada Senin (17/01/2022). Rombongan dewan yang dikawal langsung oleh Ketua Komisi A, Hari Puryadi diterima oleh Sekretaris DPMPTSP Jatim Kus Adiyanto bersama jajaran di Ruang Rapat Lantai III DPMPTSP Jatim.

Hari Puryadi menjelaskan bahwa saat ini dengan adanya keputusan MK tersebut maka pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan perundangan terkait penanaman modal. Padahal, menurutnya, peraturan turunan UU Cipta Kerja di level daerah sangat diperlukan demi mendukung kemudahan berusaha, serta dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna pembangunan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kus Adiyanto menjelaskan bahwa DPMPTSP Jatim berpegang pada Perda No. 2 tahun 2019 tentang Penanaman Modal sebagai dasar pelaksanaan penanaman modal, pencapaian realisasi dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di daerah.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah provinsi Jawa Timur, melalui DPMPTSP Jatim mengembangkan aplikasi layanan perizinan Jatim Online Single Submission (JOSS) yang menjadi suatu terobosan dengan memberikan kemudahan berusaha dalam proses pelayanan perizinan penanaman modal yang terintegrasi. Hal ini dipertegas  melalui Pergub No. 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Prov Jatim, Moh. Arief Faurony yang juga turut hadir, menambahkan bahwa pemerintah daerah punya landasan hukum dalam mempedomani dan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Landasan hukum tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2021.

Selain mendiskusikan ihwal regulasi, kunjungan ini juga membahas pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan perizinan di masing-masing wilayah kewenangan. Berbagi informasi tentang potensi, peluang serta inovasi yang bisa dilakukan agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dikemukakan. DPMPTSP Jatim berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan kabupaten/kota demi meningkatkan realisasi investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Kuwat Edi Santoso, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, saat ini PAD Kabupaten Madiun tergolong kecil. Salah satunya karena beberapa calon investor terkendala lahan peruntukan dan beralihnya kewenangan beberapa perizinan baik ke provinsi maupun ke pusat. Hal ini seiringan dengan diterbitkannya UU No. 11 Tahun 2020. Melalui kunjungan ini dia berharap mendapatkan referensi terkait sistem pelayanan yang baik dan dapat diterapkan di wilayah Kabupaten Madiun.