1. Silahkan masuk ke website DPMPTSP Provinsi Jatim yang beralamatkan di dpmptsp.jatimprov.go.id.
2. Klik ikon Helpdesk, maka pengunjung akan masuk ke Helpdesk DPMPTSP.
3. Lakukan Pendaftaran dengan mengklik Tombol Registrasi.
4. Lengkapi data pribadi, kemudian klik registrasi.
5. Lakukan Login dengan mengisi kolom email, password dan captcha.
6. Klik Konsultasi, apabila ingin bertanya terkait info-info perizinan, atau Klik Pengaduan, untuk membuat pengaduan terkait dengan pengurusan izin maupun non-izin.
7. Pada halaman Konsultasi, klik Konsultasi Baru.
8. Isikan data diri, judul, dan isian konsultasi. Apabila terdapat lampiran, silahkan klik Choose file untuk melampirkan berkas.
9. Pada halaman Pengaduan, klik Buat Pengaduan
10. Isikan nomor registrasi pendaftaran izin pada JOSS, data diri, judul aduan, dan isi aduan. Apabila terdapat lampiran, silahkan klik Choose file untuk melampirkan berkas.
11. Pengunjung akan mendapatkan Kode Kupon Pengaduan, yang berfungsi untuk melihat apakah aduan ataupun permintaan konsultasinya telah dijawab.
12. Adapun pengunjung dapat memasukkan Kode Kupon Pengaduan pada isian yang telah tersedia.
13. Pengunjung Helpdesk juga mendapatkan notifikasi berupa email dari Helpdesk DPMPTSP, baik notifikasi Kode Kupon Pengaduan maupun notifikasi bahwa aduan sudah dijawab
.
14. Apabila pengunjung ingin bertanya kembali terkait konsultasi maupun pengaduan dengan topik yang sama, pengunjung bisa membalas kembali jawaban terkait konsultasi maupun pengaduan.