Logo DPM HELPDESK

HELPDESK DPMPTSP

Masukan Kode Pengaduan dibawah ini untuk melihat hasil pengaduan

Silahkan registrasi terlebih dahulu untuk membuat pengaduan atau konsultasi

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Helpdesk adalah salah satu portal dimana pemohon izin bisa bertanya maupun mengadu terkait dengan proses perizinan yang ada di DPMPTSP Provinsi Jawa Timur
Konsultasi berguna untuk mencari tahu lebih lanjut terkait info-info izin maupun rekomendasi teknis yang akan pemohon ajukan. Adapun Pengaduan berguna untuk menindaklanjuti permasalahan perizinan, baik proses maupun prosedur.
Silahkan masuk ke website JOSS di joss.jatimprov.go.id. Kemudian klik panduan yang terdapat di pojok kiri atas Halaman JOSS. Apabila terdapat hal-hal yang ingin diketahui lebih lanjut, silahkan hubungi HELPDESK DPMPTSP.
1. Pengunjung login akun Helpdesk.
2. Masuk ke Konsultasi atau Pengaduan dimana pengunjung akan membalas jawaban Helpdesk.
3. Pilih Konsultasi atau Pengaduan yang ingin dibalas, lalu klik detail.
4. Isikan pertanyaan balasan pada kolom yang tersedia. Lalu klik kirim.
5. Pertanyaan balasan telah terkirim kembali.
Kami membuat sistem rating bertujuan untuk mengetahui feedback dari pengunjung HELPDESK DPMPTSP, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kami kepada pengunjung HELPDESK DPMPTSP. Terima Kasih.
Untuk saat ini, JOSS belum menyediakan fitur penggantian akun. Silahkan mengisi Konsultasi HELPDESK DPMPTSP dengan mencantumkan NIK dan alamat email saudara untuk kami hapus. Kemudian silahkan saudara membuat lagi akun JOSS dengan memilih jenis Non-Perseorangan
Mohon maaf posisi izin anda masih dalam antrian penerbitan surat rekomendasi teknis di dinas teknis dikarenakan volume pengajuan permohonan sangat banyak.
Mohon maaf volume telepon masuk yg sangat banyak dikarenakan perubahan layanan offline ke full pelayanan online. sedangkan perangkat telepon dan petugas terbatas, sehingga ketika ada telepon masuk ada pelayanan petugas yg sedang berlangsung.
1. Silahkan masuk ke website DPMPTSP Provinsi Jatim yang beralamatkan di dpmptsp.jatimprov.go.id.
2. Klik ikon Helpdesk, maka pengunjung akan masuk ke Helpdesk DPMPTSP.
3. Lakukan Pendaftaran dengan mengklik Tombol Registrasi.
4. Lengkapi data pribadi, kemudian klik registrasi.
5. Lakukan Login dengan mengisi kolom email, password dan captcha.
6. Klik Konsultasi, apabila ingin bertanya terkait info-info perizinan, atau Klik Pengaduan, untuk membuat pengaduan terkait dengan pengurusan izin maupun non-izin.
7. Pada halaman Konsultasi, klik Konsultasi Baru.
8. Isikan data diri, judul, dan isian konsultasi. Apabila terdapat lampiran, silahkan klik Choose file untuk melampirkan berkas.
9. Pada halaman Pengaduan, klik Buat Pengaduan
10. Isikan nomor registrasi pendaftaran izin pada JOSS, data diri, judul aduan, dan isi aduan. Apabila terdapat lampiran, silahkan klik Choose file untuk melampirkan berkas.
11. Pengunjung akan mendapatkan Kode Kupon Pengaduan, yang berfungsi untuk melihat apakah aduan ataupun permintaan konsultasinya telah dijawab.
12. Adapun pengunjung dapat memasukkan Kode Kupon Pengaduan pada isian yang telah tersedia.
13. Pengunjung Helpdesk juga mendapatkan notifikasi berupa email dari Helpdesk DPMPTSP, baik notifikasi Kode Kupon Pengaduan maupun notifikasi bahwa aduan sudah dijawab
. 14. Apabila pengunjung ingin bertanya kembali terkait konsultasi maupun pengaduan dengan topik yang sama, pengunjung bisa membalas kembali jawaban terkait konsultasi maupun pengaduan.
Jika bukan pemilik asli dari akun mohon buat surat resmi (kop perusahaan, perihal, tandatangan direktur, stempel dan materai) ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi lalu di kirim ke lampiran upload dokumen di helpdesk pada masing-masing akun helpdesk
Ketika pengadu sudah mendapat jawaban dari Tim HELPDESK DPMPTSP, klik bintang untuk mengisi rating. Rating tersedia dari 1 sampai 5 bintang.
Silahkan mengisi Konsultasi HELPDESK DPMPTSP dan mengupload scan surat permohonan perubahan data dengan tandatangan direktur bermaterai 10.000 beserta alasan perubahan data dan lampiran npwp serta scan izin lama.