Blog

DPMPTSP JATIM PERMUDAH PROSES PERIZINAN DENGAN LAUNCHING JOSS GANDOS

  |   berita datin, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id – Sebagai upaya dalam meningkatkan kemudahan dalam melakukan proses perizinan dan kualitas pelayanan perizinan oleh DPMPTSP Jawa Timur, pada tanggal 10 November 2022, DPMPTSP Jawa Timur mengadakan Sosialisasi JOSS GANDOS (Jatim Online Single Submission Goes Android Operating System). Bertempat di Hotel Arcadia by Horison Surabaya, acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan aplikasi android dari Jatim Online Single Submission (JOSS) yaitu JOSS GANDOS.

Acara ini mengundang perwakilan dari 18 OPD teknis perizinan. Yuswanto, Koordinator Substansi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal dalam paparannya mengatakan bahwa tujuan dalam pembuatan JOSS GANDOS adalah mewujudkan amanah peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan di Jawa Timur, serta percepatan, peningkatan penanaman modal, dan kemudahan berusaha. Dalam sosialisasi ini, terdapat sesi diskusi permasalahan perizinan yang dihadapi baik dari tim verifikator perizinan, perwakilan OPD teknis perizinan, maupun perwakilan bidang-bidang yang diundang pada acara tersebut. Pada sesi terakhir, terdapat demo aplikasi yang bertujuan agar peserta acara dapat memahami sistem yang ada di JOSS GANDOS. Diharapkan dengan adanya JOSS GANDOS, pemohon dapat lebih leluasa dalam melakukan permohonan izin yang berimbas pada kelancaran usaha dari pemohon sehingga perekonomian di Jawa Timur meningkat dan slogan Optimis Jatim Bangkit dapat terwujud.

Aplikasi JOSS GANDOS mencakup 132 perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan terbagi dalam 18 sektor. Adapun fitur dan keunggulan dari JOSS GANDOS antara lain berbasis Android sehingga dapat diunduh di Playstore, terdapat sistem tracking untuk memantau status permohonan izin, pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bekerjasama dengan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi (BPPT), implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan implementasi konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AK) Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri. (RJH)