Blog

DPMPTSP Gelar Pendampingan Pemberian Fasilitas Penanaman Modal Untuk Dongkrak Realisasi Investasi

  |   berita dalak, Business

dpmptsp.jatimprov.go.id  –  Bertempat di Ballroom Ijen Suites Resort & Convention Kota Malang, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur, menggelar Rapat Pendampingan “Tata Cara Memperoleh Fasilitas Penanaman Modal dan Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko bagi PMA/PMDN”, pada tanggal 9 Juni 2022. Kegiatan dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, dan dihadiri oleh sekitar 80 PMA/PMDN yang berlokasi di Malang Raya dan sekitarnya.

Dalam sambutannya, Aris menyampaikan, “Dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur kuartal I tahun 2022 sebesar 5,20%, salah satu aspek pendukung utamanya adalah investasi. Ketika realisasi investasi bekerja, tentu saja akan berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja, produksi, dan ekspor impor meningkat”.  Aris berpendapat bahwa ketika perusahaan eksisting tidak melaporkan kewajiban kinerja investasinya, maka perusahaan tersebut dianggap tidak ada realisasi investasinya, padahal kenyataannya tidak demikian. Untuk itu, melalui rapat tersebut Aris berharap, permasalahan-permasalahan pelaporan kinerja investasi dapat ditemukan solusinya. Hal ini sebagai kinerja konkret DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dalam memberikan fasilitas penanaman modal melalui pendampingan penyusunan LKPM dan fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaporan kinerja investasi bagi pelaku usaha di Jawa Timur.

Setelah sambutan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Cipto Wibowo. Adapun 2 (dua) orang narasumber sengaja dihadirkan dari Kementerian Investasi/BKPM Jakarta, yaitu Kepala Seksi Industri Aneka, Cakra Indra Andyanto dan Kepala Sub Direktorat Jawa Timur, Ariawan Chahyo Putro, dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada pelaku usaha atas solusi permasalahan yang dihadapi khususnya terkait pelaporan realisasi investasi. Sesuai dengan tema rapat, materi yang diusung oleh narasumber Cakra Indra Andyanto adalah Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Penanaman Modal. Beliau menyampaikan bahwa pemberian fasilitas penanaman modal dimaksudkan untuk mendorong kegiatan investasi, membantu persiapan produksi dan komersial. Beberapa bentuk fasilitas yang diberikan antara lain: fasilitas pembebasan bea masuk impor mesin/barang dan bahan, fasilitas tax holiday, fasilitas tax allowance, fasilitas investment allowance, dan lain-lain. Narasumber Ariawan memberikan materi tentang Subsistem Pengawasan OSS RBA bagi PMA/PMDN, yang pada intinya  DPMPTSP Provinsi Jawa Timur bertanggungjawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan investasi melalui monitoring pelaporan LKPM yang dilakukan secara online oleh pelaku usaha melalui OSS RBA.

Dengan adanya kegiatan ini dapat dihasilkan/disimpulkan bahwa permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaku usaha dalam melaporkan realiasi investasi telah dapat diselesaikan, salah satu diantaranya adalah fasilitas permohonan tax alllowance yang telah diberikan kepada perusahaan dialihkan pada produk proyek pengembangan serta syarat dan tata cara pengajuan PPN dan Surat Keterangan Bebas Pph 22 atas impor Dengan demikian, ke depannya diharapkan komunikasi antara Pemerintah dan Pelaku Usaha dapat terus terjalin dengan baik sehingga menumbuhkan kesadaran pelaku usaha berperan serta aktif melaporkan kinerja investasinya.(ARI)