Blog

BKPM dan Polri Kompak Dorong Percepatan Berusaha

  |   Business

Jakarta, 1 September 2020 – Kemarin pagi (31/8) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Ikmal Lukman bertemu dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto di Kompleks Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta. Ikmal didampingi oleh Direktur Wilayah II BKPM Rita dan Direktur Wilayah IV BKPM Yos Harmen.

Pertemuan berlangsung hangat membahas implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/2536/XII/2019 mengenai pendelegasian wewenang pemberian izin operasional bidang usaha jasa pengamanan kepada Kepala BKPM. Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM membawa pesan Kepala BKPM untuk melakukan sinergi pengawalan perizinan dan pengamanan bagi proyek-proyek investasi di seluruh Indonesia. “BKPM dan Polri sudah memiliki kerja sama yang baik selama ini. Setelah adanya Inpres Nomor : 7/2019, kerja sama diperluas tidak hanya untuk pengamanan investasi, namun juga di proses percepatan perizinan bagi bidang usaha jasa pengamanan,” ujar Ikmal dalam keterangannya.

Tugas BKPM saat ini semakin menantang dengan adanya target mendatangkan perusahaanperusahaan asing untuk merelokasi kegiatan usahanya ke Indonesia. Untuk itu, perizinan dan jaminan pengamanan investasi menjadi perhatian utama.

“Kami membutuhkan dukungan Polri untuk membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini sangat penting bagi investor. Oleh karena itu, kami perlu meyakinkan mereka, terutama saat ‘merayu’ agar merelokasikan investasinya ke Indonesia,” tambah Ikmal.

Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Polri tunduk dan patuh menjalankan Inpres 7/2019. Bahkan Kapolri telah menindaklanjutinya dengan membuat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/2536/XII/2019.

“Saya perintahkan semua perizinan terkait jasa pengamanan di Korbinmas Polri diserahkan ke BKPM, termasuk proses SIO BUJP (Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan), karena semua proses izin kan sudah diurus dari wilayah. Karena perintah dari Bapak Kapolri sudah seperti itu, masa kita bawahannya mau melawan perintah pimpinan tertinggi di Polri,” kata Komjen Pol Agus.

Kabaharkam Polri menegaskan bahwa Polri akan selalu mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinan berusaha. “Polri mendukung penuh program pemerintah untuk menjadikan BKPM satu-satunya tempat pengelolaan perizinan karena salah satu fungsi pemerintah adalah mensejahterakan rakyat,” ungkap Komjen Pol Agus.

BKPM dan Polri sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta pada 20 Februari 2020. Nota Kesepahaman ini sebagai wujud komitmen jaminan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan kepada investor. (*)

Sumber : siaran pers BKPM RI (1 September 2020)